pembantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Berdasarkan hal di atas maka yang akan du bahas didalam artikel ilmiah ini adalah mengenai tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam meyelenggarakan pembangu-nan di Desa Suka Damai dan pertanggungjawaban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pembangunan di Desa Suka Damai. B. Metode PenelitianBaca juga: Apa Bedanya Desa, Dusun, Dukuh, dan Kampung? Hak dan kewajiban kepala desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa juga mempunyai sejumlah hak. Hak yang dimiliki kepala desa, yakni: mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa; Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Otonomi daerah ini bertujuan untuk mengembangkan daerah serta isi di dalam daerah tersebut. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. Tujuan dari penerapannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Sabtu 08-04-2023,00:22 WIB. Apa Saja Perangkat Desa itu? Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa 2023--. JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Perangkat desa termasuk sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Soal perangkat Desa telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Kewajiban Kepala Desa. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memeihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Melaksanakan kehidupan yang demokrasi. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 72
Hak dan Kewajiban Desa - Kedesa. 1. Hak dan Kewajiban Desa. Ruang lingkup Hak Desa yang diatur dalam pasal ini berkaitan dengan : (1) hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul; (2) menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan (3) mendapatkan sumber pendapatan. Kewajiban yang diatur dalam pasal ini adalah
Kewajiban Kepala Desa tersebut tidakla mengurungkan keinginan beberapa individu tergantung pada hak-hak konvensional dan tambahan standar yang dianggap apa pun yang terjadi.1. Kepala Desa Kepala Desa adalah Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa (UU no 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 1)[2]. Kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan Tugas yang berkaitan dengan penatausahaan menurut UU no 6 Tahun 2014[2] adalah:.