Sehingga jika masa sertifikat HGB berakhir dan belum diperpanjang, maka status tanah akan kembali menjadi milik negara atau perusahaan. "Jadi kalau tidak diperpanjang akan kembali ke pemiliknya, kalau milik negara kembali ke negara kalau perusahaan kembali ke perusahaan," jelas Taufiq saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022). Ini
Plang Nama Tanah – Adalah tanda yang memberikan informasi bahwa tanah tersebut sudah ada pemiliknya. Misalnya plang bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lumajang”, atau tanah sengketa dengan tulisan “Tanah Ini Milik PT Larasati Bali”, “Tanah Ini Berada di Bawah Pengawasan PT Kayuapung”, dsb. Ada juga plang tanah yang menginformasikan bahwa tanah tersebut sedang ditawarkan untuk dijual. Biasanya tulisan pada plang seperti ini terdiri dari ukuran / luas tanah dan nomor telepon pemilik tanah yang bisa dihubungi oleh calon pembeli. Tips Memilih Plang Nama TanahPilih BahanTulisan Harus JelasPerhatikan Ukuran PlangPasang dengan BenarRekomendasi Jasa Pembuat Plang NamaAlasan Memilih Sinergi MediaRespon CepatFree KonsultasiTepat WaktuHarga TerjangkauHasil Akhir RapiBergaransi Tips Memilih Plang Nama Tanah Plan tanah seperti ini bisa dengan mudah Anda jumpai di sepanjang jalan di daerah mana saja, baik di perkotaan dan bahkan di desa-desa. Seperti yang sudah disebutkan, tujuan dari diberikannya plang nama di atas tanah tersebut adalah sebagai sarana informasi. Karena itu, tulisan yang terdapat pada plang harus jelas dan lengkap. Bahan yang digunakan juga tidak boleh sembarangan. Jika Anda hendak menjual tanah atau mungkin baru saja baru membelinya dan ingin memberikan plang, inilah beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan saat membuat plang Pilih Bahan Hal pertama dan paling penting adalah memilih bahan plang dan tiang penyangga plang yang awet serta tahan cuaca agar plang tidak cepat rusak. Karena berada di luar ruangan, plang tersebut pastinya akan terkena panas dan hujan, kan? Jika Anda memilih bahan yang kurang bagus, hanya dalam hitungan minggu atau bahkan hari, bisa saja plang tersebut sudah rusak. Beberapa pilihan bahan plang yang direkomendasikan adalah Stainless Steel Plat stainless steel adalah bahan plang nama yang paling banyak digunakan. Alasanya adalah bobot plang lebih ringan sehingga mudah dibawa dan dipasang, serta harganya relatif lebih murah dari bahan lainnya. Ada dua varian plat stainless steel yang bisa Anda pilih, yaitu mirror dan hairline. Jenis pertama memiliki serat memanjang dan rapi yang terlihat mirip dengan serat kayu. Sedangkan jenis mirror tidak memiliki serat, permukaannya sangat halus, dan memiliki kualitas reflektif seperti cermin kaca tapi tidak akan pecah. Galvanis Material galvanis dibuat dari campuran besi dan zinc melalui proses galvanisasi. Galvanisasi sendiri adalah proses mengaplikasikan lapisan pelindung pada baja atau besi untuk mencegah karat. Baja galvanis adalah salah satu jenis baja yang paling populer sebagai bahan plang karena daya tahannya yang lebih lama, memiliki kekuatan dan kemampuan bentuk seperti baja, ditambah dengan perlindungan korosi yang membuatnya lebih tahan terhadap panas dan hujan. Namun, finishing untuk plang berbahan galvanis harus dipoles dengan cat agar tampilannya lebih lebih halus dan bagus. Kuningan Bahan ini termasuk istimewa karena harganya relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan dua bahan sebelumnya. Hal ini karena kuningan dibuat dari campuran tembaga dan seng yang membuatnya memiliki tampilan emas cerah, emas kemerahan, atau putih keperakan yang terlihat indah. Kuningan memiliki kelenturan yang lebih tinggi dari pada perunggu atau seng, tahan korosi, serta dapat meningkatkan citra pemiliknya. Tulisan Harus Jelas Pilih jenis dan ukuran font yang bisa dibaca dengan mudah jika perlu gunakan huruf kapital dan tebal. Tulisan pada plang juga harus lengkap, yang berisi informasi nama pemilik tanah, nomor sertifikat tanah, luas tanah, dan lokasi tanah misalnya di desa/daerah mana tanah tersebut berada. Jika tanah adalah milik organisasi resmi, misalnya koperasi, bank, atau perusahaan lain, maka plang harus menyertakan logo organisasi dan badan hukum yang telah mengesahkannya. Perhatikan Ukuran Plang Selain memperhatikan ukuran font, ukuran dari plang tersebut juga harus ideal, yaitu tidak terlalu besar tapi juga tidak sangat kecil sehingga tak terbaca jika dilihat dari kejauhan. Anda bisa memilih ukuran 50×50 cm atau sesuaikan dengan kondisi tanah. Pasang dengan Benar Terakhir dan paling penting, pasang plang Anda dengan teknik yang benar, yaitu tanam pada kedalaman yang membuat plang tidak akan mudah roboh saat terkena angin kencang atau tak sengaja disenggol orang. Saat mengubur plang, tanah di sekitar tiang juga harus dipadatkan. Rekomendasi Jasa Pembuat Plang Nama Sudah siap membuat plang nama tanah dengan bahan yang ideal? Maka kini saatnya memilih jasa pembuat plang yang bagus agar hasil plang berkualitas dan tahan lama. Bagi Anda yang tinggal di Kota Bekasi dan sekitarnya, “Sinergi Media” adalah pilihan yang rekomended. Kantor pusat Kami beralamat di Jl. Kusuma Raya Blok AA1 Perum Wisma Jaya, Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat. Bisa juga menghubungi Kami via email atau nomor telepon yang sudah tertera di website Jika ingin melihat berbagai proyek yang sudah Kami kerjakan, membaca artikel informatif seputar plang nama, contoh foto-foto plang nama, neon box, dan sebagainya, serta informasi mengenai kantor cabang Kami, website tersebut akan menampilkan semuanya. Alasan Memilih Sinergi Media Respon Cepat Kami tidak akan membuat Anda menunggu respon Kami terlalu lama, karena itu Kami mempekerjakan admin-admin yang bisa bekerja secara cepat dan profesional. Free Konsultasi Jika Anda masih bingung harus memilih bahan plang, desain, atau mungkin jenis font dan ukuran yang ideal, maka Anda bisa berkonsultasi dulu dengan Kami via telepon atau langsung bertatap muka. Kami akan dengan senang hati memberikan saran dan masukan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda, bukan saran dan masukan dengan maksud mengambil keuntungan. Tak perlu khawatir dengan biaya tambahan, karena sesi konsultasi ini gratis untuk setiap calon klien tanpa syarat dan ketentuan apapun. Tepat Waktu Sedang buru-buru ingin memasang plang jual tanah? Tenang, Kami bisa membantu Anda memasang plang dengan cepat sesuai waktu yang telah disepakati. Jadi Anda tidak perlu antri berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan seperti jasa pemasangan plang lainnya. Harga Terjangkau Ingin membuat plang tanah yang bagus tapi dengan harga terjangkau? Bisa banget. Sinergi Media akan memberikan Anda penawaran harga istimewa karena Kami lebih mengutamakan kepuasan pelanggan daripada mendapatkan banyak laba. Hasil Akhir Rapi Kecil kemungkinan Anda akan kecewa dengan plang yang Anda pesan, karena bisa dipastikan bahwa hasil akhir dari pekerjaan Kami rapi dan memuaskan. Kami tidak akan salah memilihkan bahan, jenis dan ukuran font serta ukuran plang juga akan Kami buat sesuai permintaan. Bahkan ketika Anda memesan plang dengan deadline yang mepet, Kami tidak akan asal untuk membuatnya, melainkan tetap memperhatikan kualitas bahan dan hasil. Bergaransi Keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan jasa Kami adalah Anda akan mendapatkan garansi pasca pemasangan. Misalnya plang Anda roboh karena suatu hal saat masa garansi, maka tim Kami siap untuk memasangnya kembali tanpa memungut biaya lagi. Buat plang nama tanah berkualitas dengan harga murah hanya di Sinergi Media. Silahkan datang langsung ke kantor Kami atau kunjungi website Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai daftar harga atau yang lainnya.
Keduaaset telah menjadi milik negara, tapi dikuasai pihak ketiga. Aset tanah milik obligor BLBI yang disita di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan
Tanah Negara 01 December 2021 Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah berdasarkan UUPA, seperti Hak Milik HM, Hak Guna Usaha HGU, Hak Guna Bangunan HGB, Hak Pakai HP dan hak-hak lainnya. Namun demikian, biasanya di atas tanah negara juga pada umumnya, sudah ada hubunganhubungan hukum dalam derajat tertentu. Hubungan itu belum dapat disebut sebagai hak atas tanah, namun hubungan itu sudah ada sebagai hubungan yang mendahului hak atas tanah. Secara substansial, tanah Negara pada rezim sebelum UUPA dapat dikelompokkan pada 2 dua perbedaan utama yaitu antara vrijlandsdomein tanah negara bebas dan onvrijlandsdomein tanah negara tidak bebas. Didalam sistem Hukum Tanah Nasional tidak dikenal perbedaan substansi yang sedemikian rupa, karena secara konsepsional seluruh tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanah yang dikuasai oleh Negara berdasarkan hak menguasai dari Negara HMN. Menurut Effendi Perangin, ada 4 empat kemungkinan tipologi/jenis dari tanah negara, yakni 1. Sejak semula tanah negara Pada jenis/tipologi ini berarti tanah negara yang sejak semula berstatus tanah negara, belum pernah ada hak pihak tertentu selain negara. Tanah negara jenis ini tentu sudah sangat sulit ditemukan pada daerah yang berpenduduk. 2. Bekas tanah partikelir Tanah negara bekas tanah partikelir merupakan konsekuensi dari UU No. 1 Tahun 1958 yang menghapus semua tanah partikelir di Indonesia. Penghapusan tersebut menyebabkan tanah partikelir menjadi tanah negara. 3. Bekas tanah hak barat Tanah negara bekas tanah hak barat merupakan implikasi yuridis dari ketentuan konversi tanah-tanah hak barat, yang menyatakan bahwa tanggal 24 September 1980 merupakan habisnya waktu berlaku dari bekas tanah hak barat kecuali sudah dikonversi menjadi Hak Milik. Batas waktu pengajuan permohonan tanah negara bekas hak barat agar dapat berdasarkan PMDN 3 Tahun 1979 adalah tanggal 24 September 1980. Perlu diingat, sekarang atau kapan pun, permohonan hak di atas bekas tanah hak barat itu masih boleh dilakukan, akan tetapi tidak lagi dihubungkan dengan PMDN No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat. PMDN No. 3 Tahun 1979 ini merupakan penjabaran dari Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat. Hal penting yang perlu dicermati dalam Keppres ini, antara lain, adalah ketentuan Pasal 3 yang menyatakan bahwa kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hakbaru karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembangunan, akan diberikan ganti rugi yang besarnya akan ditetapkan oleh suatu Panitia Penaksir. 4. Bekas tanah hak Suatu tanah hak dapat menjadi tanah negara karena hak yang ada di atasnya dicabut oleh yang berwenang, dilepaskan secara sukarela oleh yang berhak, habis jangka waktunya, karena pemegang hak bukan subjek. Selanjutnya, PP No. 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa terjadinya tanah negara dari tanah hak bisa juga karena hak atas tanah itu dibatalkan. Proses terjadinya tanah Negara dapat diklasifikasikan karena hal-hal sebagai berikut a. Tanah Negara yang sejak semula merupakan tanah negara. Tanah ini merupakan tanah yang sejak berdirinya negara Indonesia belum pernah dilekati sesuatu hak atas tanah apapun. b. Tanah Negara yang berkenaan dengan UU/karena ketentuan UU menjadi tanah Negara. Tanah Negara ini sebelumnya merupakan tanah hak, akan tetapi dengan adanya perubahan politik pertanahan maka dilikuidasi menjadi tanah negara. c. Tanah Negara yang berasal dari tanah hak yang telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi. d. Tanah Negara yang berasal dari tanah hak dan telah berakhir jangka waktunya serta dengan kebijakan politik pertanahan tidak boleh diperpanjang lagi. e. Tanah Negara yang karena penetapan pemerintah menjadi tanah Negara. Penetapan sesuatu areal menjadi hutan lindung, kawasan konservasi, suaka margasatwa dan sebagainya merupakan contoh konkrit dari tanah Negara ini. f. Tanah yang menjadi tanah Negara akibat dari suatu perbuatan hukum, karena suatu pelepasan atau penyerahan hak. g. Tanah Negara yang karena sesuatu peristiwa menjadi tanah Negara, seperti tanah timbul aanslibbing. h. Tanah Negara yang karena suatu perbuatan menjadi tanah Negara, misalnya diterlantarkan. Ketika bidang tanah masih berstatus sebagai tanah negara, maka proses penerbitan sertipikatnya harus melalui proses permohonan hak. Langkahlangkahnya, pertama-tama pihak yang memiliki kepentingan mengajukan permohonan hak kepada pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Untuk memastikan permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak, maka dibentuklah Panitia Pemeriksa Tanah Panitia A untuk Hak Milik, HGB, dan HP, sedangkan Panitia B untuk HGU. Apabila dapat dikabulkan maka otoritas pertanahan yang berwenang menetapkan SK Pemberian Hak. Di dalam SK tersebut dicantumkan kewajiban pemohon hak, seperti pembayaran BPHTB sebesar 5% dari Nilai Kena Pajak. Setelah kewajiban itu dipenuhi barulah dilakukan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah itu menghasilkan bukti hak yang disebut sertipikat. Pendaftaran tanah pertama kali dalam proses pemberian hak ini berfungsi konstitutif, yakni melahirkan keadaan hukum baru, yakni mengubah status tanah negara menjadi tanah hak. Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014 Writer Nazila Alvi Lisna, Yuriska FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA Ig sayapbening_official Yt Sayap Bening Law Office
1 Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI. 3. Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI. 4.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. dokpri Lirung, 29/03. Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas III Lirung Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Urusan Tata Usaha melakukan pemasangan plang nama tanda lokasi tanah milik negara pada seluruh rumah dinas pegawai Lapas ini melibatkan warga binaan untuk membantu terpasangnya plang nama tanda lokasi milik negara yang diawasi langsung oleh petugas yang menangani Barang Milik Negara BMN di Lapas total plang nama ini yaitu 11 buah plang yang dipasang di 11 rumah dinas. Kegiatan ini sebagai upaya untuk pengamanan aset BMN Lapas kelas III Lirung agar tidak disalahgunakan. Plang nama lokasi tanah milik negara ini berguna untuk pengadministrasi BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Lihat Sosbud Selengkapnya
Pencaplokanterhadap tanah milik negara terjadi sepanjang Jalan Bay Pass IB Mantra, Kecamatan Blahbatuh. Padahal di ruas itu sudah terpampang sejumlah plang bertuliskan " Tanah Negara dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII". Namun plang itu tidak digubris, bahkan bangunan permanen dan semi permanen banyak berdiri kawasan plang tersebut.
Plang Nama Pemilik Tanah – Ketika Anda memiliki sebuah tanah atau lahan, pasti Anda memiliki niat untuk memasang papan yang menunjukkan kepemilikan. Tujuan utama dipasang plang nama pemilik tanah adalah agar tanah atau lahan yang Anda miliki tidak diklaim oleh orang lain. Tanah mempunyai peranan serta arti yang sangat penting bagi manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Selain dijadikan untuk membangun rumah, tanah juga bisa dijadikan sebagai sumber kehidupan dan investasi. Apa Itu Plang Nama Pemilik Tanah?Bahan-Bahan Pembuat Plang NamaHal Penting dalam Pembuatan Plang NamaMengapa Harus di Sinergi Media? Apa Itu Plang Nama Pemilik Tanah? Plang nama atau biasa disebut dengan papan nama merupakan sebuah benda yang memiliki fungsi sebagai media untuk memberikan informasi kepemilikan atau merk. Terdapat berbagai macam plang yang digunakan dalam sehari-hari, seperti plang perusahaan, plang toko, dan lain-lain. Plang nama pemilik tanah merupakan papan nama yang menunjukkan kepemilikan suatu tanah. Plang atau papan ini merepresentasikan pemilik suatu lahan atau tanah sehingga tidak diklaim secara sembarangan oleh pihak lain. Berbeda dengan plang nama toko atau perusahaan yang dibuat semenarik mungkin. Papan nama pemilik tanah ini cenderung dibuat secara sederhana dan yang penting memuat informasi kepemilikan secara jelas. Keberadaan plang ini sangat penting untuk melindungi tanah yang sudah dimiliki seseorang. Papan nama pemilik tanah tidak hanya dipasang pada lahan atau tanah milik pribadi atau suatu kelompok tertentu saja. Akan tetapi, plang ini juga dipasang pada tanah milik negara atau milik pemerintah daerah. Pada umumnya plang atau papan akan dijumpai di sudut-sudut lahan atau di pinggiran kota. Persoalan tanah yang ada di Indonesia diatur dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Sejak undang-undang tersebut diberlakukan, praktis tanah-tanah yang ada di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh siapa saja, kecuali yang kolektif. Bahan-Bahan Pembuat Plang Nama Berikut beberapa bahan-bahan yang biasa digunakan untuk membuat papan nama pemilik tanah Acrylic Acrylic merupakan suatu material yang bentuknya seperti kaca namun memiliki sifat yang lentur dan lebih kuat. Kelebihan yang dimiliki bahan acrylic yaitu mempunyai ketahanan yang bagus terhadap serangga serta perubahan cuaca. Material acrylic mempunyai bobot yang cenderung ringan sehingga kerangka yang digunakan untuk memasang plang tidak perlu besar. Satu-satunya kekurangan yang dimiliki oleh material ini adalah harganya yang cukup mahal tergantung pada ketebalannya. Kayu Banyak sekali plang nama yang menggunakan material kayu. Selain itu, pilihan jenis kayu yang digunakan untuk membuat papan nama juga sangat bervariasi. Misalnya potongan kayu yang utuh atau dari triplek. Material kayu mempunyai harga yang cenderung murah dibandingkan dengan acrylic. Pemakaian material kayu sebagai plang nama dapat menunjukkan kesan yang sederhana dan alami. Kelemahan yang dimiliki kayu ialah kurangnya ketahanan terhadap perubahan cuaca maupun serangan serangga seperti rayap. Maka dari itu, biasanya plang nama dengan bahan kayu perlu dilakukan finishing atau pengecatan untuk menjaga keawetan. Aluminium Aluminium dengan bentuk lembaran merupakan salah satu material yang sangat umum digunakan sebagai pembuatan plang. Material aluminium memiliki kekuatan serta ketahanan yang baik terhadap serangan serangga dan perubahan cuaca. Pada umumnya, aluminium dijadikan cover dalam pembuatan papan nama. Kerangka dari plang yang dibuat juga bisa berasal dari aluminium supaya lebih tahan lama dan kuat. Ketebalan aluminium sangat bermacam-macam, mulai dari 1 hingga 20 milimeter. Seng Seng adalah material yang mirip dengan aluminium namun mempunyai kandungan besi yang lebih banyak. Material ini memiliki kekurangan yakni mudah mengalami korosi yang disebabkan oleh air dan cuaca. Oleh karena itu, papan nama dengan material seng akan cepat berkarat dan mengalami pengeroposan. Supaya material seng lebih awet biasanya dilapisi dengan pelapisan anti karat. Banyak yang memilih material ini karena harganya yang murah. Hal Penting dalam Pembuatan Plang Nama Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum membuat dan memasang plang nama pemilik tanah, yakni sebagai berikut Terdapat Keterangan Yang Jelas Hal yang harus Anda perhatikan dengan betul adalah keterangan dalam plang nama. Keterangan tersebut biasanya berupa penjelasan mengenai nama tempat, nama pemilik tanah, dan nomor SHGB tanah tersebut. Pemilik dapat berupa perorangan maupun kelompok atau perusahaan. Sebaiknya dalam plang nama juga dituliskan alamat secara lengkap dan jelas. Selain itu, plang nama tanah juga harus diberi keterangan mengenai luas tanah yang dimiliki. Plang nama dengan keterangan yang jelas dan lengkap akan semakin meyakinkan kebenarannya. Pada umumnya plang nama tanah juga terdapat keterangan yang ingin disampaikan pemilik namun hal ini opsional. Penempatan Yang Tepat Penempatan plang nama pemilik tanah juga harus diperhatikan dengan benar. Hal ini bertujuan agar orang lain dapat dengan mudah menemukan plang nama tersebut. Anda dapat meletakkan plang nama pada pinggir lahan dekat dengan jalanan. Memilih Jasa Pembuatan Plang Nama Yang Tepat Dalam pembuatan plang nama tanah, tentunya tidak akan bisa dilakukan oleh sembarang orang. Plang nama harus dibuat oleh orang yang memang terampil. Ada banyak sekali jasa pembuatan plang, sehingga Anda harus pintar dalam memilih. Penting sekali untuk Anda memilih penyedia jasa pembuatan plang yang terpercaya dan tepat. Tentunya Anda harus memilih jasa yang memiliki kompeten pada bidang ini agar hasilnya sesuai dengan keinginan. Kami dari Sinergi Media menyediakan dan menawarkan jasa pembuatan plang nama yang dapat membantu Anda. Dengan bantuan jasa yang kami tawarkan Anda bisa membuat plang nama secara praktis. Mengapa Harus di Sinergi Media? Sinergi Media merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang media outdoor promotion atau luar ruangan. Perusahaan ini meliputi pembuatan, perizinan, serta pemasangan spanduk, reklame, billboard, dan lain sebagainya. Sinergi Media juga menyediakan jasa pembuatan berbagai jenis papan nama, seperti plang nama perusahaan, toko, rumah, dan tanah. Oleh karena itu, perusahaan kami dapat menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang sedang membutuhkan plang nama tanah. Adapun beberapa keunggulan dari perusahaan kami yang menjadi alasan mengapa Anda harus memilihnya, yakni Terdapat Jasa Konsultasi Kami menyediakan jasa konsultasi gratis sebelum Anda menentukan untuk membuat plang nama. Hal yang dapat Anda konsultasikan ialah seputar pemilihan bahan papan nama, keterangan dalam plang, serta desain. Garansi Pemasangan Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam pemasangan plang, kami akan siap untuk bertanggung jawab. Harga Terjangkau Anda tidak perlu khawatir karena harga plang nama yang kami tawarkan tidak akan menguras kantong. Biaya yang akan Anda keluarkan sudah include semua proses, baik pembuatan dan pemasangan. Tepat Waktu Kepuasan pelanggan merupakan prioritas dari perusahaan kami. Oleh karena itu, kami akan menyelesaikan pembuatan serta pemasangan plang tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Dengan menggunakan jasa pembuatan plang nama tanah dari kami akan memudahkan Anda. Hal ini dikarenakan Anda tidak perlu bingung lagi dalam membeli plang nama yang berkualitas.
Iajuga mengungkapkan rasa herannya dengan sebidang tanah yang dahulu terdapat plang bertuliskan "Milik Negara" namun kini justru berubah menjadi ruko. Sementara itu, pengguna akun Hari Panjaitan mengungkapakan bahwa masyarakat harus tetap berpikir positif. Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBI terus berburu aset negara. Upaya penagihan pun dilakukan dengan beragam strategi agar obligor/debitur yang terlibat dalam kasus BLBI puluhan tahun lalu, mengembalikan hak negara dengan jumlah triliunan satu upaya penguasaan aset tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan. Hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Baca Juga Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI 1. Pemasangan plang pengamanan oleh Satgas BLBI di Karet TengsinSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Satgas BLBI pada Kamis 9/9/2021 telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan di aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas meter persegi dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat."Aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih BJDA debitur PT Sinar Bonana Jaya PT SBJ eks Bank Yakin Makmur Bank Yama berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah APHAT No. 31 tanggal 13 November 1997," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Satgas BLBI juga memasang plang pengamanan aset di Pondok IndahSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Selain memasang plang pengamanan di Karet Tengsin, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan pada sebidang tanah di Pondok Indah, Jakarta keterangannya, Satgas BLBI menyebutkan bahwa sebidang tanah tersebut sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang seluas meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya No. 63, Jakarta Selatan."Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur Universal Metal Work, eks Bank Unibank," ujar Rionald. Baca Juga Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI 3. Kedua aset telah menjadi milik negara, tapi dikuasai pihak ketigaAset tanah milik obligor BLBI yang disita di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 3/9/2021. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. Rionald menyampaikan, kedua aset properti eks BLBI tersebut pada dasarnya telah menjadi milik atau bagian dari kekayaan selama ini kedua aset properti tersebut dikuasai pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dan pengawasan oleh Satgas BLBI."Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor."Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas bidang tanah dengan luas total kurang lebih meter persegi yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tutur Rionald. Baca Juga Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek Perumahan Pembukuanhak menurut ayat ini harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut turut; 2) bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak diganggu gugat dan karena itu
› Lahan milik negara dengan status hak guna usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperjualbelikan dengan bebas. Banjir dan longsor pun terus terjadi di kawasan Puncak. OlehBenediktus Krisna Yoga/Dhanang David Aritonang/Madina Nusrat/Albertus Krisna-Litbang Kompas 12 menit baca KOMPAS/DHANANG DAVID Plang larangan mendirikan bangunan di kawasan Telaga Saat, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 12/12/2020.BOGOR, KOMPAS — Jual beli lahan negara berstatus hak guna usaha atau HGU perkebunan dengan mudah ditemui di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sini, lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara VIII banyak dikuasai secara ilegal oleh warga setempat hingga sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta. Perangkat desa setempat ikut terlibat membantu memperjualbelikan tanah negara tersebut dengan harga Rp per meter lahan yang diperjualbelikan berada di lereng curam dengan kemiringan lebih dari 45 derajat. Luas lahan yang dijual mulai dari hingga meter persegi. Akibatnya, lahan hijau kawasan resapan air di hulu Sungai Ciliwung dengan mudah beralih menjadi berbagai bangunan. Sebagian besar bidang tanah yang diperjualbelikan mengalami alih fungsi, dari seharusnya area tanaman produksi menjadi tempat didirikannya vila hingga asrama pendidikan. Di lahan HGU PTPN VIII di Desa Kuta berdiri sekitar 10 bangunan vila dan asrama pendidikan memanfaatkanTak sulit memperoleh tanah di area perkebunan PTPN VIII. Cukup datang ke Desa Kuta dan menyampaikan keinginan untuk membeli tanah kepada warga setempat. Beberapa makelar tanah akan langsung Kompas sempat mengaku sedang mencari tanah di lereng gunung sekitar Desa Kuta. Seorang makelar bernama Bobby langsung menunjukkan lahan seluas meter persegi di sebuah lembah dengan pemandangan menghadap perkebunan teh. Bobby mengklaim lahan yang dijual itu milik Gino, warga setempat yang memiliki hak garap di area perkebunan PTPN pun memperkenalkan makelar tanah lain bernama Agus untuk menjelaskan proses pengoperan tanah di area HGU milik PTPN VIII itu. Menurut Agus, jual beli tanah garapan di area HGU PTPN VIII sangat mudah. Bahkan, katanya, calon pembeli tak perlu melalui PTPN VIII untuk memperoleh kerja sama operasional KSO. Cukup disetujui Gino sebagai pemilik hak garap dan diketahui perangkat Desa Kuta.”Ini ke desa saja tidak perlu ke PTPN VIII. Nanti oper alihnya hak garap di desa, disaksikan lurah, RW, dan RT,” ujar juga Kalau Hutan Rusak, Kehidupan yang TerancamTak berapa lama, datang pria berusia 50 tahun menaiki mobil Mercedes Benz ML Class bergabung dengan Bobby dan Agus. Pria yang mengaku bernama Maman ini menyebut dirinya dipercaya Gino untuk memasarkan tanah garapannya. Maman juga mengaku ditugaskan kepala desa untuk mengawasi jual beli tanah di Desa Kuta. Dia sempat menyebut sejumlah nama mantan pejabat dan tokoh masyarakat di Jakarta yang membeli tanah garapan di area HGU PTPN VIII di Desa ARIYANTO NUGROHO Salah satu lahan negara yang seharusnya menjadi ruang hijau, tetapi dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kegiatan pribadi dan kelompok organisasi masyarakat, di kawasan Desa Kuta, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 1/2/2021.Dengan mengaku hendak membeli tanah, Kompas sempat mengonfirmasi pengakuan Maman kepada Kepala Desa Kuta Kusnadi. Melalui telepon, Kusnadi pun menghubungi Maman. Kusnadi membenarkan bahwa proses pengoperan hak garap dapat dilakukan di desa dan untuk setiap meter persegi tanah yang dibeli dikenakan biaya Rp untuk dimasukkan ke kas desa. ”Paling biaya oper alihnya hak garap Rp per meter. Itu untuk desa, hanya sebatas desa. Belum buat kecamatan,” pun memperkenalkan makelar tanah lain bernama Agus untuk menjelaskan proses pengoperan tanah di area HGU milik PTPN VIII itu. Menurut Agus, jual beli tanah garapan di area HGU PTPN VIII sangat Kusnadi tidak memberikan jaminan bahwa di atas tanah tersebut dapat diterbitkan izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Tak ada jaminan pula, lanjutnya, tanah itu dapat dibuatkan sertifikat hak milik SHM. ”Banyak yang sudah pakai notaris, tapi enggak keluar IMB-nya. Selain itu, untuk SHM juga belum bisa dimohonkan,” juga Rugi Akibat Bencana Lebih Besar dari Laba PariwisataTerkait sejumlah bangunan vila dan asrama pendidikan yang sudah berdiri di lahan perkebunan, Kusnadi mengaku tidak mengetahui proses pendiriannya karena ia baru menjabat kades selama setahun. Namun, ia juga tidak menghalangi jika pembeli ingin mendirikan bangunan vila di lahan tersebut.”Selama ada duit, ya, silakan saja bikin vila. Kalau saya hanya bisa mengeluarkan surat pengantar ke kecamatan dan dinas terkait karena saya enggak bisa keluarkan izin,” NUSRAT Bangunan dikelilingi pagar tembok merupakan salah satu bangunan yang ditemukan di area perkebunan Gunung Mas di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 6/1/2020.Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengatakan, semua lahan PTPN VIII yang dikuasai warga, tokoh masyarakat, hingga mantan pejabat negara berada di kawasan lindung. PTPN VIII pun tak pernah mengeluarkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan ini, menurut Yudayat, PTPN VIII sedang berupaya menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang dikuasai pihak lain. Namun, dia mengakui, langkah hukum yang ditempuh baru sebatas somasi, belum ke ranah hukum pidana.”Kami enggak berjalan sendiri, kami koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga, ATR/BPN, BUMN. Semuanya di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Sejauh ini, kami menganggap responsnya sangat positif. Artinya, niatnya sama. Karena ini tanah negara, harus diluruskan tanpa pandang bulu. Tetapi, diharapkan enggak ada kegaduhan,” ujarnya. - Sekretaris PTPN VIII Naning Diah Trisnowati pun berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat membongkar semua bangunan yang berdiri di atas lahan perkebunan. Naning menganggap pihak yang berwenang membongkarnya adalah Pemkab Bogor. ”Pemkab Bogor sebagai penerbit izin bangunan, kami harapkan Pemkab Bogor bisa menertibkan,” dia, dari hektar total luas perkebunan Gunung Mas, seluas 291 ha diokupasi pihak hanya area HGU PTPN VIII yang mudah beralih fungsi. Di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, terdapat lahan perkebunan teh milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan SSBP, yang sebagian telah beralih fungsi menjadi permukiman sejak 20 tahun lalu. Tanah negara di lereng Gunung Gede-Pangrango, Puncak, Bogor, Jawa Barat, marak diperjualbelikan. Tata ruang kawasan Puncak pun tak konsisten. Memuluskan alih fungsi lahan hijau menjadi bangunan. Menurut Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun Nawawi, mulanya lahan PT SSBP dicatat sebagai HGU Nomor 5 Tahun 1970 seluas 822 hektar. Pada saat diperpanjang 30 tahun kemudian, setelah melalui pendataan, luas lahan yang tercatat sebagai HGU untuk PT SSBP berkurang menjadi 563 hektar. Sisanya, seluas 259 hektar, telah berubah menjadi permukiman hingga vila.”Nah, 259 hektar itu tanah negara, tapi sudah bebas pakai berubah dari HGU menjadi hak pakai. Kenapa? Sudah beralih fungsi menjadi permukiman. Jadi, bukan perkebunan yang mengalihkan atau menjual. Itu berubah dengan sendirinya karena okupasi. Di dalamnya ada vila-vila, ada TPU tempat pemakaman umum. Rumah saya pun masuk yang 259 hektar itu,” dikonfirmasi, Kepala Kantor PT SSBP Rusmana mengaku tidak mengetahui persis perubahan luas lahan HGU PT SSBP. Selama ini, ia hanya mengetahui lahan tersebut seluas 563 alih fungsi lahan di hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung ini menyebabkan hampir seluruh kawasan Puncak dalam kondisi kritis. Berdasarkan pemetaan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung BPDAS-HL Citarum Ciliwung, pada 2018, lahan sangat kritis telah menyelimuti hampir separuh kawasan Puncak, meliputi Kecamatan Cisarua dan Megamendung, dengan total luas tak kurang dari CITARUM CILIWUNG Sumber Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung Citarum-CiliwungPemetaan citra satelit menunjukkan, luas kawasan lindung masih dominan pada 2012. Namun, pada pertengahan 2020, kawasan budidaya terlihat lebih banyak menggantikan kawasan hasil analisis spasial yang diolah tim Litbang Kompas, diketahui banyak lahan di kawasan Puncak tidak sesuai dengan perencanaan tata ruangnya. Temuan ini diperoleh dari hasil tumpang susun peta tutupan lahan antara citra satelit resolusi tinggi dari aplikasi Google Earth perekaman tahun 2012 dan peta rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor tahun lahan terbangun di Desa Cipayung Girang dan Desa Cilember di Kecamatan Megamendung yang sebagian terletak di kawasan hutan lindung. Begitu juga sejumlah lahan terbangun di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, yang berada di kawasan hutan ini pun tidak membaik setelah dikeluarkan RTRW Kabupaten Bogor tahun 2016-2036. Pada RTRW itu terjadi banyak perubahan peruntukan lahan, termasuk konversi hutan lindung menjadi permukiman perdesaan. Bahkan, setelah tahun 2016, peruntukan semua hutan lindung di Kecamatan Megamendung hilang. Sebagian besar berubah menjadi hutan produksi tetap serta perkebunan dan tanaman bandang yang menerjang perumahan pegawai perkebunan teh Gunung Mas, PTPN VIII, Cisarua, pada Selasa 19/1/2021 pun berada di tengah area lahan agak kritis hingga sangat kritis. Sejak 2016, bencana di Cisarua dan Megamendung tak hanya longsor, tetapi juga banjir dan banjir bandang yang dapat terjadi 5-9 kali dalam Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mencatat, sepanjang 2016-2020 sebanyak 97 bencana longsor melanda Kecamatan Megamendung, sementara di wilayah Cisarua terjadi 54 bencana longsor. Dibandingkan periode 2011-2015, jumlah kejadian longsor di Cisarua dan Megamendung meningkat empat kali lipat. Demikian pula dengan fenomena banjir yang juga meningkat hidrologi IPB University, Hidayat Pawitan, mengungkapkan, masifnya alih fungsi lahan membuat daya resap tanah terhadap air di hulu Sungai Ciliwung makin rendah. Menurut dia, hingga tahun 2000, koefisien limpasan air permukaan di Puncak sudah 90 persen. Artinya, 90 persen air hujan tak diserap ke tanah dan melimpas ke sampai terjadi banjir bandang, menurut Hidayat, berarti koefisien limpasan air permukaan di daerah itu sudah 100 persen. Artinya, semua air hujan yang jatuh di permukaan tanah melimpas menjadi air permukaan.”Banjir bandang itu koefisien limpasannya di atas 1 semua, secara hukum alam itu enggak boleh terjadi,” Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Bogor Suryanto Putra membantah telah terjadi perubahan peruntukan lahan pada RTRW dari hutan lindung menjadi lahan produksi. Jika terjadi perubahan peruntukan lahan hutan lindung menjadi permukiman pada RTRW 2016-2036, menurut Suryanto, itu merupakan revisi karena ada kekeliruan dalam RTRW sebelumnya.”Tidak ada yang namanya kami menghilangkan kawasan hutan. Jadi, dalam revisi tata ruang kemarin, itu lebih menyesuaikan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Pemerintah Kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengubah hutan. Penetapan yang dilakukan pusat harus kami ikuti,” ujar Suryanto yang ditemui di itu, lanjutnya, penetapan perda tata ruang dirumuskan melalui pembahasan yang sangat panjang karena semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat, harus mengawasi dan menyetujuinya. Perda tata ruang harus mengadopsi aturan provinsi dan pusat. Selain itu, juga harus mendapat persetujuan gubernur dan ARIYANTO NUGROHO Sisa terjangan banjir bandang di Gunung Mas, Desa Tugu Selatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 19/1/2021. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Namun, dua rumah dan satu bangunan warung milik warga mengalami kerusakan. Sekitar 500 warga diungsikan ke rumah kerabatnya dan sebagian ke pondok penginapan wisata milik PTPN VIII Gunung sebelum tahun 2005, menurut mantan Kepala Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah Ciujung-Ciliwung Transtoto Handahari, sebuah vila berdiri di kawasan hutan lindung di Megamendung bagian utara. Di atas lahan tempat vila itu berdiri, berdasarkan peta bidang ATR/BPN, terbit hak guna usaha.”Saya pernah masuk. Saya lihat, wah, ini gawat. Lihat lerengnya curam. Kalau sekarang, mungkin daya dukung masih kuat. Tetapi kalau di sana dibangun lagi, ya, lama-lama enggak kuat,” juga Banjir Jakarta Bukan Hanya karena Puncak yang RusakSementara di sekitar kawasan vila itu kini berdiri banyak vila lain dan asrama pendidikan agama ataupun asrama pendidikan milik pemerintah. Dalam RTRW 2005-2025, sebelum direvisi oleh RTRW 2016-2036, kawasan itu merupakan hutan berbagai permasalahan di Puncak, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Budi Situmorang mengungkapkan, saat ini telah dibentuk Project Management Office PMO Bopunjur yang diketuai oleh Menteri ATR/BPN. Institusi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek Puncak-Cianjur. Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabek Punjur yang ada selama ini akan melebur di dalamnya.”Tahun ini PMO mulai aksi, penghijauan dan pembuatan sumur resapan di kawasan Puncak dengan melibatkan komunitas masyarakat di Puncak,” menambahkan, jual beli tanah negara di lahan HGU perkebunan mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemegang hak. ”Tentu kami akan evaluasi lagi, bagaimana kondisi HGU Gunung Mas ini. Kami bisa lihat pertumbuhan bangunan di sana dengan citra satelit. Demikian pula HGU yang terbit untuk vila di Megamendung,” mengatakan, lewat PMO ini diharapkan segala permasalahan di Puncak dapat diatasi, termasuk banyaknya institusi yang memiliki kewenangan di kawasan itu. ”Kami juga akan susun rencana menertibkan bangunan di sana,” ARIYANTO NUGROHO Bangunan vila di kawasan perbukitan di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 1/2/2021.Pengampanye dan pegiat advokasi Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, mengungkapkan, memburuknya lingkungan Puncak tak lepas dari karut-marut tata kelola pertanahan di kawasan itu, termasuk banyaknya institusi pemerintah yang memiliki kewenangan di kawasan itu. Luas HGU milik perkebunan PTPN ataupun yang dikelola swasta, contohnya, bisa berkurang akibat banyaknya pendirian bangunan di kawasan tahun 2000, koefisien limpasan air permukaan di Puncak sudah 90 RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036, lanjut Anggi, banyak kawasan lindung yang hilang dan berganti dengan kawasan budidaya. ”Artinya apa, bisa jadi di balik penyusunan RTRW itu banyak kepentingan investasi yang masuk di Kabupaten Bogor sehingga harus mengubah yang tadinya kawasan lindung menjadi budidaya,” katanya.”Jadi, ada berbagai macam kasus yang bisa ditelusuri di kawasan Puncak ini. Ada dampak dari ketidaksesuaian antara pemerintah pusat dan daerah, masing-masing punya perencanaan. HGU tumpang dengan hutan produksi, hutan produksi tumpang dengan kawasan lindung. Kawasan lindung kemudian tumpang lagi dengan izin-izin, seperti izin resor, nanti tumpang lagi dengan sertifikat. Jadi rumit. Ini yang harus dibenahi,” menurut Hidayat Pawitan, bukan hal yang mustahil kawasan Puncak dipulihkan kembali. Melihat banyaknya bangunan yang sudah berdiri dan tak sedikit lahannya dibuatkan sertifikat hak milik, tentu strateginya bukan lagi membebaskan lahan untuk kondisi seperti ini, lanjutnya, dibutuhkan intervensi teknik hidrologi untuk mengendalikan debit air permukaan yang dapat menyebabkan tingginya erosi, longsor, hingga banjir. Intervensi teknik itu mulai dari perbaikan drainase serta pembuatan sumur resapan dan juga Mengembalikan Air ke Dalam Tanah di Kawasan PuncakPembongkaran vila yang pernah dilakukan Pemkab Bogor dengan dukungan dana dari Pemerintah Provinsi Jakarta, menurut Hidayat, tidak cukup untuk memulihkan Puncak. Tindakan itu harus diikuti dengan pembuatan sumur resapan.”Jadi, tidak cukup hanya dengan membongkar vila. Harus diikuti dengan intervensi teknik hidrologi agar air dapat meresap,” tidak cukup hanya dengan membongkar villa. Harus diikuti dengan intervensi teknik hidrologi agar air dapat BPDAS-HL Citarum Ciliwung Pina Ekalipta pun menilai, saat ini yang dibutuhkan adalah penegakan hukum agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan dan kewajiban pembuatan sumur resapan di setiap rumah sebagai syarat penerbitan IMB harus ditegakkan. Sebab, pada dasarnya, sebagian lahan di Puncak memiliki karakter mudah lepas atau gugur.”Banjir bandang di perkebunan Gunung Mas karena tanahnya mudah lepas. Kalau jadi hutan pun akan seperti itu. Selain memang limpasan air permukaannya tinggi,” ucapnya. - Peneliti Madya Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim P3SEKPI Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulistya Ekawati memandang, pengelolaan kawasan Jabodetabek-Puncak-Cianjur yang selama ini bertumpu pada kerja sama antarpemerintah kabupaten/kota tidaklah cukup. Sebab, kawasan Puncak adalah kawasan strategis nasional dan punya peran konservasi untuk mengendalikan bencana, baik di hulu maupun hilir Sungai dia, sejumlah kementerian dan lembaga negara perlu terlibat untuk mengelola dan mengendalikan kawasan Puncak di bawah koordinasi kementerian koordinator.”Urusan bencana ditetapkan oleh BNPB. Lalu, persoalan teknis lain bisa melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar NUSRAT Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setiap akhir pekan selalu dipadati kendaraan warga kota yang ingin berwisata, seperti tampak pada Sabtu 12/12/2020. EditorM Fajar Marta, khaerudin
Diharijumat berkah Pemerintah Daerah Kabupaten Kanan melakukan pemasangan plang tanda tanah milik Negara di Pasar Banjir . Jumat (22/2/2019). Pemasangan Tanda plang milik Negara ini di pimpinan oleh staf Ahli Bupati, Kadis Indag, Badan Pendapatan Daerah , Camat ,Satpol PP Dan dikawal Mapolsek Banjit serta Koramil Banjit.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Tanah dalam bahasa Yunani disebut dengan pedon, sedangkan dalam bahasa Latin disebut dengan solum, tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan hakikatnya seluruh tanah di wilayah negara Indonesia merupakan tanah negara, namun negara memberi hak pada setiap warga negara untuk dapat memiliki hak atas tanah dengan berbentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan HGB, Hak Guna Usaha HGU, dan Hak pakai. Menurut Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, pengertian Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal Hak Guna bangunan menurut Undang-Undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1 adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 UUPA, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. sertifika Masih banyak tanah negara yang tidak dikuasai oleh negara secara langsung atau bisa disebut juga dengan tanah terlantar. Maka, menurut ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1927 Tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Maksud penguasaan fisik secara terus menerus dilakukan dengan cara beritikat baik dan tidak didasarkan kepada tipu daya/kebohongan/kejahatan, dan tidak pernah mendapat keberatan /gangguan dari pihak manapun, maka tanah tersebut dapat didaftarkan sebagai hak milik dari masyarakat tersebut. Kedudukan hukum penguasaan fisik tanah menjadi syarat penting dimana tanah tersebut dikelolah, diurus, dan dimanfaatkannya menjadi tanah produktif yang mempunyai nilai ekonomi bagi pemegang hak dan bermanfaat bagi masyarakat umum. Namun apabila pengusaan fisik tersebut tidak dilakukan dengan etikat baik, dapat mengakibatkan permohonan pendaftaran tanah tersebut dapat ditolak atau tidak disetui oleh negara. Maka, tanah negara yang tidak dikuasai secara langsung dapat dimiliki hak miliknya, jika tanah tersebut ditempati dengan dijaga dan dirawat dengan baik selama 20 tahun lamanya dan mengajukan permohonan hak milik kepada negara. Lihat Hukum Selengkapnya
WONGSOREJO- Forpimka Kecamatan Wongsorejo kemarin (19/4) mendampingi Kejaksaan Negeri Banyuwangi memasang beberapa plang di atas lahan milik PTPN XII Perkebunan Pasewaran. Pema PETALING JAYA Siasatan berkaitan kes pemilikan tanah rizab Polis Diraja Malaysia PDRM di Kamunting, Perak kepada sebuah organisasi gereja di Melaka, diklasifikasikan sebagai Tiada Tindakan Lanjut NFA. Setiausaha PDRM, Datuk Noorsiah Mohd. Saaduddin berkata, hasil siasatan polis mendapati tiada unsur penipuan terhadap status tanah rizab tersebut. “Siasatan mengenai status tanah menunjukkan tanah di Lot 784 merupakan milik The Titular Roman Catholic Bishop of Melaka sejak 1883. “Laporan polis dibuat oleh Ibu pejabat Polis Daerah Taiping sebelum ini bertujuan mengenal pasti pemilikan tanah yang merupakan berek kelamin dan kuarters Ketua Balai di situ,” katanya dalam kenyataan hari ini. Beliau berharap semua pihak supaya tidak memanipulasikan isu ini sehingga boleh mengelirukan persepsi masyarakat. Pada 30 April lalu, sebuah portal memetik sumber melaporkan, sebidang tanah rizab PDRM di Kamunting, ditukar hak milik kepada sebuah organisasi gereja di Melaka tanpa pengetahuan. Menurut laporan itu, penukaran tanah milik PDRM itu terbongkar selepas polis menerima surat daripada sebuah syarikat peguam yang mewakili pihak gereja pada 14 April lalu, yang menuntut hak milik tanah seluas hektar di Mukim Kamunting. Susulan itu, IPD Taiping membuat satu laporan polis pada 20 April lalu untuk menyiasat status milikan tanah UTUSAN
Вθйεщаጡιтр ኘнт аՏօቁωլиյ вюፁጩботв
Снеη ճуη чեΗискиእоτխ ч
Цесሉчεթխቨ δዊбаսу рዶձоцΜοтроብև йиֆቺգ ሿςυчυкр
Мωпխհегло аւиղαλОρаնитըσиб ኟсва урωса
Зва иሣоρኹщሧտиՉе ктяբид са

Sebab jika tanah milik negara, maka dengan serta-merta menghapus tanah adat (tanah milik adat dan tanah ulayat) yang ada. Akhirnya bentuk kewenangan negara atas tanah dalam UU PA diganti menjadi tanah dikuasai negara. Hak menguasai negara itu hanya melaksanakan tiga kewenangan. Pertama, mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, dan

February 10, 2022 waktu baca 3 menit 281 Kebanyakan tanah kosong pasti selalu memilki plang yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pak/Bu XXX”. Sudah jelas bahwa plang tersebut berguna untuk memberitahukan kepemilikan tanah tersebut kepada orang yang melihatnya. Namun, praktek ini sering disalahartikan oleh banyak pemilik tanah bahwa plang bisa dijadikan sebagai pengganti sertifikat tanah. Lantas, apa legalitas yang harus dimiliki oleh pemilik tanah? Apakah plang bisa jadi pengganti sertifikat tanah? Dasar Hukum Kepemilikan TanahPlang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah?Konsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar Hukum Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ketentuan mengenai segala hal yang menyangkut tanah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering dikenal sebagai “UUPA”. Sebelum mengetahui lebih lanjut apakah menaruh plang merupakan suatu bukti yang absolut untuk menunjukkan kepemilikan tanah seseorang, harus diketahui terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud sebagai hak milik. Dalam UUPA, Hak milik didefinisikan sebagai suatu hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Uniknya, hak milik ini hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hal ini diatur secara terang dalam Pasal 21 UUPA. UUPA juga mengatur bahwa terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak milik beserta peralihan, penghapusan serta pembebanan dengan hak-hak lain untuk menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Pendaftaran dalam hal ini meliputi Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Plang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah? Lantas, apakah plang dapat serta-merta menjadi bukti bahwa orang tersebut merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut? Belum tentu. Jangan salah ya Sobat Perqara, plang mungkin dapat menunjukkan secara kasat mata siapa pemilik dari tanah. Namun, plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah. Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah didefinisikan sebagai suatu surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sertifikat merupakan suatu tanda bukti hak kepemilikan serta alat bukti kuat baik terhadap data fisik dan yuridis. Tanpa adanya sertifikat tanah, akan sulit untuk membuktikan kepemilikan tanah. Dengan demikian, plang saja tidak cukup untuk membuktikannya. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Baca juga Punya Tanah Girik? Ini Cara Mengubahnya Jadi Sertifikat Resmi! Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Vanessa Kaliye adalah penulis dan spesialis legal lulusan Universitas Pelita Harapan, jurusan Hukum Bisnis. .
  • 4reengwdu0.pages.dev/180
  • 4reengwdu0.pages.dev/485
  • 4reengwdu0.pages.dev/926
  • 4reengwdu0.pages.dev/812
  • 4reengwdu0.pages.dev/329
  • 4reengwdu0.pages.dev/996
  • 4reengwdu0.pages.dev/986
  • 4reengwdu0.pages.dev/599
  • 4reengwdu0.pages.dev/169
  • 4reengwdu0.pages.dev/932
  • 4reengwdu0.pages.dev/283
  • 4reengwdu0.pages.dev/870
  • 4reengwdu0.pages.dev/708
  • 4reengwdu0.pages.dev/219
  • 4reengwdu0.pages.dev/895
  • plang tanah milik negara