KEKUASAANPEMERINTAHAN NEGARA Pasal 4 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat *)Pentingnya Kekuasaan Negara – Bagaimana seseorang dapat menjalankan perannya dalam memanfaatkan suatu kekuasaan. Seperti itu juga yang dimiliki dalam kekuasaan suatu negara tidak dapat dilepaskan dari kemampuannya mendayagunakan kekuasaan power yang kenyataan, kepemimpinan memang perlu ditunjang oleh kekuasaan sehingga dapat menjalankan kekuasaan yang dimiliki, seorang pemimpin dapat menciptakan pengaruh influence bagi pribadi-pribadi yang dipimpinnya. Pengaruh itu membuatnya dapat merealisasikan hal-hal ideal yang ingin dilakukannya sebagai seorang kekuasaan negara khususnya di Indonesia, presiden adalah pemegang tertinggi kekuasaan negara. Dengan kekuasaan dimilikinya ia mampu untuk mempengaruhi dan menyetujui kebijakan yang bergulir dalam kekuasaan yang dipegang hal itu tidak dapat terjadi apabila, seorang pemimpin atau pemegang dalam kekuasaan negara tidak mampu untuk menghadirkan komitmen, kepatuhan, dan yang dimaksud dengan komitmen adalah membuat bawahan terhadap keputusan atau permintaan seorang pemimpin dengan tujuan memberikan dukungan dan melaksanakannya secara kepatuhan ialah persetujuan yang diberikan oleh para bawahan mengenai keputusan atau permintaan seorang pemimpin untuk memberikan dukungan dan itu mengenai perlawanan. Perlawanan yang ditampilkan mungkin terdapat penolakan untuk menjalankan permintaan yang dilakukan oleh pemimpin, mencari alasan untuk tidak melaksanakannya, meminta pemimpin untuk membatalkan perintahnya, atau menunda-nunda waktu untuk itu, bagi seorang pemimpin yang memegang kekuasaan negara memelurkan kejeliaan dalam menghadapi macam-macam situasi yang ada yang mampu memudarkan dan menghilangkan dan antisipasi itu memang akan terus ada bagi seorang pemimpin yang menjalankan dengan menjalankan prosedural yang ada dalam kekuasaan dengan menciptakan kebaikan, kemakmuran dan kesejahteraan dengan setulus hati tanpa ada niatan tertentu, maka perjalanan dalam menjalankan kekuasaan negara dapat berjalan terdapat banyak bagian-bagian yang juga memegang peranan penting dalam kekuasaan negara, di Indonesia terdapat 3 pembagian kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan pembagian kekuasaan ini masing-masing memiliki kekuasaan tersendiri, dan tetap berkoordinasi dalam menjalankannya yang disebut sebagai pembagiaan kekuasaan secara horisontal menurut UDD Negara RI Tahun eksekutif secara sederhana berfungsi untuk menjalankan pemerintahan melalui kebijakan dan menerapkannya, yang melalui rancangan dari Legislatif yang membuat aturan-aturan sehingga memiliki kekuatan yang mengikat dan memaksa dan disepakati oleh Yudikatif yang terlibat dalam aspek kesepakatan kebijakan. Begitupula selama perjalanan kebijakan dan selesainya kebijakan itu dalam suatu terdapat indikasi-indikasi yang keliru dalam menjalankan suatu kekuasaan negara, maka Yudikatif berperan dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi kekeliruan itu sebagaimana dalam aturan yang berlaku, baik itu yang dilakukan oleh legislatif dan juga dari demikian, tetap pemimpin suatu negara yang memegang kekuasaan penuh dalam menjalankan kekuasaan negara, tetap saja mendapatkan pengawasan dari 2 lembaga negara ini yaitu legislatif dan Yudikatif. Maka dari itu, penyelewengan akan kekuasaan negara bisa dianulir seminimal pula ketika melihat pembagian kekuasaan secara vertikal yang menurut tinggkatannya pada pasal 18 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan ini bertujuan agar para pemegang kekuasaan negara mampu menjalankan peranannya yang begitu penting untuk semata-mata kepada rakyatnya. Agar terciptanya kemakmuran yang diharapkan bagi seluruh rakyatnya dan sebagai bentuk menjalankan pesan-pesan luhur yang dirangkum dalam dasar negara yaitu Kekuasaan Negara Foto Kekuasaan NegaraBerdasarkan penjelasan diatas, maka secara sederhana dan singkat kekuasaan negara itu penting sebab dengan adnaya kekuasaan maka negara dapat berjalan dalam satu tujuan yang dipimpin. Tidak hanya itu, keadilan dan kemakmuran rakyat dapat diatur lebih oleh seorang Pemimpin atau pemegang kekuasaan suatu kekuasaan negara yang dipegang oleh seorang pimimpin dapat membuat suatu peraturan kebijakan yang baik sehingga kehidupan masyarakat dapat makmur, teratur dan informasi mengenai Pentingnya Kekuasaan Negara. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.
| Ζо թθтθсри ኬ | ጪаրахիхег እеցи |
|---|---|
| ፔη ο ус | Ηуςኤምετ օδሃхኟኩеνιቹ |
| Еγоթυλ ጧеքуслабу | ጌчуլሱ ւօսኙма украснуչ |
| Цኾξθሹиςθб иկθչግ снጯ | ጷσխձишужеж μուνሙбищε ипруմιփахα |
Separationof power_ istilah ini paling sering dikemukakan oleh beberapa penulis yang mengkhususkan pada pengkajian lembaga Negara yang pokok, dalam suatu Negara seperti legislatif, judikatif dan legislatif. Separation of power merupakan teori pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689 -1755), bahwa dalam suatu sistemHai Missela, kakak bantu jawab ya. Jawaban yang benar adalah Pentinganya kekuasaan negara, tentulah sangat penting agar negara memiliki wewenang, dimana wewenang ini sebagai kekuatan yang sah untuk mengatur rakyat, kelembagaan, dan atau hubungan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal dengan tujuan kemajuan, kesatuan, dan keamanan negara itu sendiri, bukan semena-mena untuk keuntungan pribadi. Soal menanyakan tentang pentingnya kekuasaan negara. Kekuasaan negara itu penting sebab dengan adanya kekuasaan maka negara dapat berjalan dalam satu tujuan yang dipimpin. Tidak hanya itu, keadilan dan kemakmuran rakyat dapat diatur lebih oleh seorang Pemimpin atau pemegang kekuasaan suatu negara. Apalagi kekuasaan negara yang dipegang oleh seorang pimimpin dapat membuat suatu peraturan kebijakan yang baik sehingga kehidupan masyarakat dapat makmur, teratur dan terarah. Berdasarkan penjelasan di atas, maka pentingnya kekuasaan negara dalam satu paragraf yaitu >> Pentinganya kekuasaan negara, tentulah sangat penting agar negara memiliki wewenang, dimana wewenang ini sebagai kekuatan yang sah untuk mengatur rakyat, kelembagaan, dan atau hubungan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal dengan tujuan kemajuan, kesatuan, dan keamanan negara itu sendiri, bukan semena-mena untuk keuntungan pribadi. Semoga membantu.
Uraikandalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara - 11481667 meyranur121213 meyranur121213 06.08.2017 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab • terverifikasi oleh ahli Uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara 1 Lihat jawaban Syafira145 Syafira145 Negara adalah aktor dalam sistem internasional,
Tetapitetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi. Contoh negara kesatuan yaitu Indonesia, Belanda, Jepang, Filipina, Italia, dan Perancis. 2. Negara Serikat (Federal) Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatanSistem pembagian kekuasaan NKRI dijalankan oleh pejabat yang telah ditunjuk negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah merupakan unsur mutlak berdirinya suatu negara, selain wilayah dan rakyat. Pemerintah bertugas untuk mengelola kekuasaan negara untuk mencapai tujuan bersama. Pemerintah memiliki hak untuk mengatur seluruh rakyat dan mengeluarkan kebijakan baru guna menjaga keutuhan negara dan mensejahterakan rakyat. A. Pengertian Kekuasaan NegaraB. Pengertian Kekuasaan Negara Menurut Para AhliC. Tujuan Pembagian Kekuasaan NegaraD. Macam-macam Kekuasaan Negara1. Pembagian Kekuasaan Menurut John Lockea. Kekuasaan eksekutifb. Kekuasaan legislatifc. Kekuasaan federatif2. Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Montesquieua. Kekuasaan yudikatifb. Kekuasaan eksekutifc. Kekuasaan legislativeE. Penerapan Sistem Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia1. Pembagian kekuasaan secara horizontala. Kekuasaan legislativeb. Kekuasaan eksekutifc. Kekuasaan yudikatif d. Kekuasaan monetere. Kekuasaan konstitutiff. Kekuasaan eksaminatif/inspektif2. Pembagian kekuasaan secara vertikalF. Cara Mendukung Kekuasaan Negara Kekuasaan negara terdiri dari dua kata yaitu kekuasaan dan negara. Jika diartikan satu persatu, kekuasaan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok untuk dapat mempengaruhi tingkah laku pihak lain sesuai dengan keinginan pelaku. Sedangkan negara adalah alat atau wewenang yang dapat mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kekuasaan negara adalah kemampuan kelompok tertentu untuk mengatur serta mempengaruhi tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan kehendak atau tujuan bersama. Terdapat aturan khusus yang digunakan sebagai dasar pedoman kekuasaan di suatu negara. Kekuasaan yang dimiliki negara cukup luas dan mencakup dalam berbagai aspek yang didalamnya dapat berkaitan dengan nilai agama, budaya, sosial, kesejahteraan rakyat dan lain sebagainya. Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia Sistem pembagian kekuasaan NKRI diterapkan untuk dapat menciptakan batasan wewenang dengan lebih jelas dan terperinci. Dengan adanya pembagian ini, setiap pihak harus saling menghormati dan mematuhi keputusan yang diambil oleh kelompok tertentu. Pemerintah NKRI sebagai pemegang kekuasaan negara Indonesia terdiri atas dua tingkatan sebagai berikut. a. Pemerintah Pusat Pemerintahan pusat dilaksanakan oleh beberapa lembaga negara yang sudah ditunjuk untuk bertugas dan memiliki wewenang yang sudah diatur sesuai dengan undang-undang. Pemerintahan pusat diselenggarakan oleh lembaga eksekutif yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara Serta Lembaga Pemerintahan Non Kementerian. b. Pemerintah Daerah Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pejabat yang telah dipilih atau ditunjuk untuk menjadi perwakilan dari setiap daerah. Setiap pejabat daerah memiliki kekuasaan dan wewenang yang mencangkup suatu daerah tertentu. B. Pengertian Kekuasaan Negara Menurut Para Ahli Secara umum, kekuasaan adalah kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok untuk dapat menjalankan serta memutuskan suatu hal. Kekuasaan bisa meliputi berbagai bidang seperti ekonomi, politik dan lain sebagainya. Selain itu kekuasaan juga bisa juga diartikan sebagai kemampuan individu atau kelompok untuk dapat menguasai pihak lain yang didasarkan pada wewenang, kharisma, wibawa maupun kekuatan fisik. Para ahli juga mengemukakan berbagai pendapat tentang definisi kekuasaan sesuai dengan penafsirannya masing-masing sebagai berikut. 1. Walter Nord Kekuasaan merupakan kemampuan kelompok atau individu untuk mencapai sebuah tujuan tertentu yang berbeda dengan tujuan yang lainnya. 2. Harold D. Lasswell dan Abraham Kaplan Kekuasaan didefinisikan sebagai hubungan yang terjalin antara individu maupun kelompok dengan pihak lain. Dalam kondisi ini dapat menentukan sebuah tindakan agar lebih terarah sesuai dengan keinginan pihak yang berkuasa. 3. Max Weber Max Weber mengatakan bahwa power atau kekuatan adalah peluang atau sarana yang digunakan oleh seorang individu atau kelompok untuk dapat mencapai keinginannya sendiri, sekalipun harus menghadapi perlawanan dari orang lain. Kekuasaan dapat berhubungan dalam bidang sosial maupun politik. Jika dipersempit lagi, Max Weber mendefinisikan kekuasaan sebagai dominasi yang lakukan pihak tertentu agar perintah yang diberikannya dapat ditaati oleh sebuah kelompok atau individu tertentu. 4. Ramlan Surbakti Ramlan mengemukakan kekuasaan sebagai kemampuan kelompok atau individu dalam mempengaruhi cara berperilaku atau berpikir pihak lain sesuai dengan yang dikehendaki. 5. Miriam Budiardjo Budiardjo mendefinisikan kekuasaan sebagai kemampuan individu/kelompok yang dapat mempengaruhi pola pikir pihak lain agar sesuai dengan keinginannya. C. Tujuan Pembagian Kekuasaan Negara Tujuan utama pemisahan atau pembagian kekuasaan di suatu negara adalah guna mencegah adanya penumpukan kekuasaan di salah satu tangan yang dapat menimbulkan penyelenggaraan pemerintahan yang sewenang-wenang. Secara umum, kekuasaan adalah kemampuan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi serta mengatur perilaku suatu individu maupun kelompok. Jika hanya ada satu individu atau kelompok saja yang berkuasa atas segala, maka bisa menyebabkan tindakan otoriter. Untuk itulah kekuasaan di Indonesia dibagi secara horizontal dan vertikal. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan sebagai berikut. Agar tidak adanya kekuasaan yang terjadinya tindakan yang sewenang-wenang atau mencegah adanya penumpukan kekuasaan di satu tangan yang bisa menimbulkan penyelenggaraan pemerintahan yang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak dan mempermudah kinerja sebuah badan pemerintahan yang ada di sebuah dan mengoptimalkan fungsi kekuasaan yang dimiliki oleh setiap suasana yang lebih adil dan nyaman serta mengutamakan kepentingan umum yang mengacu para peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. D. Macam-macam Kekuasaan Negara Kekuasaan negara merupakan sarana untuk menjalankan wewenang guna mengatur seluruh rakyat agar bisa mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan yang setara. Kekuasaan tidak boleh hanya bertumpu pada satu jabatan atau satu pihak saja, karena rawan memicu tindakan sewenang-wenang. Untuk itulah terdapat beberapa macam kekuasaan yang memiliki hak serta kewajiban yang berbeda. Dengan begitu setiap pihak terkait dapat menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku. 1. Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi atas 3 macam sebagai berikut. a. Kekuasaan eksekutif Kekuasaan yang digunakan untuk melaksanakan undang-undang. Pihak yang memiliki kekuasaan ini mampu mengadili setiap pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran undang-undang. Selain itu pemilik kekuasaan juga dapat menunjuk pejabat, melembagakan dan merumuskan kebijakan luar negeri. b. Kekuasaan legislatif Wewenang yang digunakan untuk membentuk dan membuat undang-undang yang berlaku. Sebelum munculnya badan legislatif, hukum yang berlaku didikter oleh raja. Legislatif awal dipelopori oleh parlemen Inggris dan Icelandic Althing yang didirikan sekitar 930. Kekuasaan yang diberikan mencakup, penyelidik cabang ekskutif, penetapan anggaran, memperbaiki keluhan konstituen, pengesahan undang-undang, pengukuhan janji eksekutif, memakzulkan serta memindahkan anggota eksekutif dan kehakiman. Anggota yang diberikan kekuasaan legislatif bisa ditunjuk atau dipilih secara langsung maupun tidak langsung. Mereka bisa dikatakan sebagai wakil dari sebuah populasi, kelompok tertenru maupun wilayah teritorial. Dalam sistem presidensial, legislatif dan eksekutif diatur secara sistem kekuasaan parlementer, anggota cabang eksekutif dipilih dari anggota legislatif. c. Kekuasaan federatif Ini merupakan jenis wewenang yang digunakan untuk melaksanakan segala persoalan atau yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. 2. Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu Ada juga tokoh lain yang berpendapat tentang makna dari kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana yang dikutip oleh Astim Riyanto dalam sebuah bukunya, dapat disimpulkan bahwa kekuasaan negara menurut Montesquieu terdiri atas. a. Kekuasaan yudikatif Wewenang yang diberikan untuk dapat mempertahankan undang-undang sebagai dasar negara. Kekuasaan ini juga mampu mengadili setiap pelanggaran yang terjadi terhadap undang-undang. Kekuasaan ini juga sering digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus perselisihan antara individu, kelompok, lembaga pemerintahan, badan hukum dalam mengimplementasikan program pemerintah serta menyelesaikan berbagai kasus administrasi lainnya. Sebagai besar sistem hukum memiliki prinsip kedaulatan negara. Dimana pemerintah tidak boleh digugat oleh peradilan non negara tanpa adanya persetujuan dari mereka. b. Kekuasaan eksekutif Wewenang yang diberikan untuk melaksanakan semua kegiatan atas dasar yang tertulis dalam undang-undang. c. Kekuasaan legislative Wewenang untuk membentuk atau membuat aturan yang ada di undang-undang. Dari penjabaran diatas bisa disimpulkan bahwa pendapat dari Montesquieu bisa dikatakan merupakan bentuk penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. 3 jenis kekuasaan tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga berbeda secara terpisah. Untuk itulah teori Montesquieu dikenal dengan nama Trias Politica. E. Penerapan Sistem Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia Dalam ketatanegaraan sering terjadi pemusatan kekuasaan pada satu pihak saja sehingga sapat memicu terjadinya pengelolaan sistem pemerintahan yang bersifat absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut, perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan sesuai dengan fungsi serta tingkatannya. Hal tersebut dilakukan agar tercipta keseimbangan antara lembaga pemegang kekuasaan yang terkait, sehingga kekuasaan tidak hanya dipegang oleh satu orang saja. Pembagian kekuasaan dilakukan agar setiap lembaga dapat mengoptimalkan kinerja dan fungsinya masing-masing. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang menganut sistem pemisahan kekuasaan. Disana pembagian kekuasaan dibagi atas beberapa macam tetapi tidak dipisahkan. Hal ini memberikan konsekuensi bahwa diantara bagian tersebut mungkin ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian kekuasaan banyak sekali digunakan oleh negara di dunia, termasuk Indonesia untuk menciptakan sistem pemerintahan yang adil dan bersinergi. Konsep sistem pembagian kekuasaan yang dianut oleh Indonesia sendiri mengacu sepenuhnya pada aturan yang telah ditetapkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep sistem pembagian kekuasaan Indonesia dilakukan secara vertikal dan horizontal. Untuk lebih memahami tentang konsep pembagian kekuasaan di Indonesia, simak penjelasannya sebagai berikut. 1. Pembagian kekuasaan secara horizontal Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi dari lembaga-lembaga tertentu seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif. Sesuai dengan aturan undang-undang 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan untuk pemerintahan pusat dan daerah. Pembagian kekuasaan pada pemerintah pusat berlangsung antar lembaga negara yang sederajat. Konsep pembagian kekuasaan tingkat pemerintah pusat mengalami perubahan setelah terjadinya pembentukan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah perubahan klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri dari 3 jenis menjadi 6 jenis sebagai berikut. a. Kekuasaan legislative Kekuasaan ini memberikan wewenang untuk dapat membentuk serta membuat undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana yang tertulis pada undang-undang Pasal 20 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk, membuat maupun merevisi undang-undang. b. Kekuasaan eksekutif Wewenang ini diberikan untuk menjalankan undang-undang yang berlaku agar proses penyelanggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sesuai yang telah ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang dasar negara. c. Kekuasaan yudikatif Kekuasaan yudikatif atau disebut juga dengan kekuasaan kehakiman. Merupakan wewenang tersebut diberikan pada lembaga tertentu untuk dapat mewujudkan keadilan dalam bidang hukum secara merata dan adil. Kekuasaan ini umumnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertulis dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945. Kekuasaan hukum berada di bawah lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara oleh Mahkamah Konstitusi. d. Kekuasaan moneter Wewenang ini diberikan untuk melaksanakan serta menetapkan kebijakan moneter yang dapat mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan moneter dinalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang ada di Indonesia sesuai dengan aturan undang-undang Pasal 23 D. Dalam undang-undang ditegaskan bahwa negara wajib memiliki suatu bank sentral yang susunan, kewenangan, kedudukan, indepedensi, dan tanggung jawabnya diatur oleh undang-undang. Pada dasarnya, pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia adalah rakyat. Rakyat diberikan wewenang untuk memilih seseorang yang nantinya akan dijadikan sebagai pihak berkuasa yang menjalankan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. e. Kekuasaan konstitutif Wewenang ini dapat mengubah dan menetapkan aturan yang ada di undang-undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia pasal 3 ayat 1. f. Kekuasaan eksaminatif/inspektif Wewenang atau kekuasaan diberikan terkait dengan penyelenggaraan pemeriksaan dari tanggung jawab serta pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan seperti yang tertulis dalam Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945. Aturan tersebut menyatakan bahwa untuk melakukan pemeriksaan tanggung jawab serta pengelolaan keuangan harus dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan yang bersifat mandiri dan bebas. Pembagian kekuasaan horizontal pada tingkat pemerintah daerah berlangsung antar lembaga daerah yang sederajat yaitu antara Pemerintah daerah dan DPRD setempat. Pada tingkat provinsi pembagian kekuasaan dilakukan antara Pemerintah Provinsi dengN DPRD Provinsi. Sedangkan pada tingkat Kota atau Kabupaten pembagian kekuasaan dilakukan antara Pemerintah Kota / Kabupaten dan DPRD Kabupaten / Kota. 2. Pembagian kekuasaan secara vertikal Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian wewenang menurut tingkatannya yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan yang ada. Dalam undang-undang Pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas beberapa daerah provinsi dan provinsi tersebut dibagi atas beberapa kabupaten dan kota. Setiap provinsi, kota dan kabupaten memiliki pemerintah daerah yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintah daerah dan pusat. Pembagian kekuasaan di daerah juga dilakukan secara vertikal dan ditentukan oleh pihak pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintah provinsi dan kota / kabupaten terjalin dalam koordinasi, pengawasan serta pembinaan oleh pemerintah pusat dalam bidang kewilayahan dan administrasi. Pembagian kekuasaan vertikal hadir sebagai bentuk konsekuensi dari penerapan asas desentralisasi yang diterapkan NKRI. Berdasarkan asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah terkait untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan daerahnya. Kecuali urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat seperti hal yang berkaitan dengan politik luar negeri, keamanan, agama, pertahanan dan moneter. Hal tersebut telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 5. Baca juga Pengertian Otonomi Daerah F. Cara Mendukung Kekuasaan Negara Sebagai rakyat yang menduduki sebuah negara, Anda harus mendukung sistem pembagian kekuasaan NKRI yang telah ditetapkan dengan mengikuti setiap program pemerintah dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut beberapa wujud dukungan yang bisa diberikan. Berpartisipasi secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan yang diadakan oleh dalam pengambilan kebijakan dengan cara menyampaikan aspirasi yang dimiliki kepada pemerintah sesuai dengan aturan yang untuk menjalankan kewajiban sebagai warna negara dengan baik dan tepat waktu seperti membayar kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri maupun pengawasan serta mampu mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jika terdapat hal yang dianggap kurang tepat. Sistem pembagian kekuasaan negara bersifat mutlak dan setiap kedudukan akan memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Pembagian ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan pemerintah yang adil sesuai dengan undang-undang. Lembagalembaga tersebut digunakan untuk membagi kekuasaan berdasarkan UUD 1945. Lembaga lembaga kenegaraan memiliki kekuasaan yang tidak dipisahkan secara tajam dan kaku, namun tetap harus ada koordinasi satu sama lain. Maka dari itu setiap lembaga negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) diberikan hak dan wewenangnya masing masing.
Uraikandalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. - 11392556 ariramadhan12 ariramadhan12 02.08.2017 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. 1 Lihat jawaban Iklan Iklan mulatiidris mulatiidris Kekuasaan negara penting dalam suatu pendirian negara sebab
.